PROSEDUR PENERBITAN SKT
-
Permohonan surat keterangan bahan baku pakan dan atau pakan ikan impor diajukan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya cq. Direktur Pakan, dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan persyaratan administrasi
- Direktorat Pakan melalui Sub Direktorat Mutu Pakan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen. Apabila tidak lengkap disampaikan kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.
- Pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen administrasi yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
- Dokumen yang telah lengkap akan dievaluasi berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan.
- Bagi permohonan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya cq. Direktur Pakan akan menerbitkan surat penolakan permohonan SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan.
- Bagi permohonan yang telah memenuhi persyaratan teknis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya cq. Direktur Pakan dapat menyetujui penerbitan SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan.
- SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan ditujukan kepada Pemohon dengan tembusan kepada : (i) Direktorat Jenderal Pajak, (ii) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan (iii) Karantina Pelabuhan masuk.