PROSEDUR PENERBITAN SKT

  1. Permohonan surat keterangan bahan baku pakan dan atau pakan ikan impor diajukan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya cq. Direktur Pakan, dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan persyaratan administrasi

  2. Direktorat Pakan melalui Sub Direktorat Mutu Pakan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen. Apabila tidak lengkap disampaikan kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.

  3. Pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen administrasi yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.

  4. Dokumen yang telah lengkap akan dievaluasi berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan.

  5. Bagi permohonan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya cq. Direktur Pakan akan menerbitkan surat penolakan permohonan SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan.

  6. Bagi permohonan yang telah memenuhi persyaratan teknis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya cq. Direktur Pakan dapat menyetujui penerbitan SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan.

  7. SKT Impor Pakan dan atau Bahan Baku Pakan Ikan ditujukan kepada Pemohon dengan tembusan kepada : (i) Direktorat Jenderal Pajak, (ii) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan (iii) Karantina Pelabuhan masuk.